"Saya tolak putusan tersebut," tegasnya.
Dalam rilisnya, penolakan Lukas juga ditimpali kuasa hukum, Petrus Bala Pattyona di depan majelis hakim.
"Bapak Lukas menolak putusan hakim," ujar Petrus yang mendampingi Lukas di muka sidang.
Terkait dengan putusan, kuasa hukum Lukas lainnya, Otto Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim, yang menyatakan bahwa Lukas menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu tidak benar.
"Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami punya rekaman persidangan, dimana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun," ungkap Otto Kaligis yang didampingi Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Sapar Sujud.
Sedangkan menurut Petrus Bala Pattyona, keterangan saksi yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun itu penting, karena yang dipertimbangkan di persidangan itu, adalah keterangan saksi di muka sidang, bukan keterangan saksi di BAP.
"Dan juga selama persidangan, Pitun itu tidak pernah dihadirkan di muka persidangan karena sedang sakit," tukas Petrus.
Petrus juga membeberkan tentang pertimbangan hakim bahwa Lukas menerima uang satu miliar sembilan ratus juta rupiah dari pengusaha Budi Sultan.
"Di persidangan, Budi Sultan menyatakan, dia dihubungi Sherly Susan yang akan pinjam duit satu miliar rupiah, dan memang dikirim Budi Sultan melalui Putri Sultan. Terus dimana hubungan dengan Pak Lukas," tanya Petrus.
Petrus dengan tegas mengatakan, putusan hakim terhadap kliennya adalah sebuah kezholiman.
Ia mengatakan, putusan hakim hari ini adalah tentang kepemilikan Hotel Angkasa yang dinyatakan hakim itu milik pengusaha Rijatono Lakka, dan bukan milik Lukas.