Gridhot.ID - Pengakuan tersangka M Ramdanu alias Danu soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang diragukan pengacara Yosep, Rohman Hidayat.
Meski begitu, polisi justru yakin dengan pengakuan Danu setelah menemukan bukti baru di tempat kejadian perkara (TKP).
Diketahui, Danu menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (19/10/2023) dan membongkar kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) setelah dua tahun berlalu.
Dalam pengakuannya, Danu menyebutkan lima nama termasuk dirinya yang bertanggungjawab atas tewasnya Tuti dan Amalia pada 18 Agustus 2021 silam.
Empat nama lainnya yaitu Yosep suami dari Tuti, Mimin istri muda Yosep, dan dua anak Mimin, Arghi dan Abi.
Danu yang merupakan keponakan Tuti itu memberikan keterangan kepada polisi bagaimana ia bisa terlibat sampai proses Amalia dan Tuti terbunuh.
Diceritakan kuasa hukumnya, Achmad Taufan, Danu mengaku hanya mengikuti perintah yang diberikan oleh pamannya, Yosep.
Melansir dari TribunJakarta.com, setidaknya ada enam perintah yang diberikan Yosep kepada Danu.
Perintah pertama, Danu diminta Yosep untuk menemuinya menjelaskan soal permintaan tolong yang sebelumnya dibahas di telepon.
Danu akhirnya menemui Yosep di warung pecel lele ketika pamannya itu sedang makan.
"Udah bantuin saya aja, pokoknya tenang lah Danu," kata Yosep ke Danu yang ditirukan Achmad, Kamis (19/10/2023).
Danu yang biasa membantu keluarga Yosep tak curiga bakal menjalankan sesuatu yang berbau kriminal.
Singkat cerita tibalah Danu di rumah Tuti dan Amalia.
Perintah kedua, Yosep meminta Danu untuk berjaga di luar rumah.
"Danu ke TKP, Danu disuruh jaga lokasi di pojokan hadap ke jalan sebelah kiri garasi. Yosep masuk ke dalam. Enggak lama dari situ lampu garasi mati, itu pas malam kejadian jam 10-an," ujar Achmad.
Dua jam kemudian datanglah anak istri muda Yosep, Mimin, bernama Arghi dan Abi.
Danu mengaku tak mengenal Arghi dan Abi, tetapi tahu sosoknya lantaran pernah dikenalkan semasa sekolah.
Tak berselang lama dari kedatangan anak-anak Mimin, Danu dipanggil oleh Yosep.
Perintah ketiga dan keempat, dalam suasana rumah yang gelap Danu diminta Yosep mengambilkan golok di dapur.
Golok yang hendak diberikan Danu ke Yosep kemudian diambil Arghi.
Danu pun diperintahkan Yosep untuk kembali jaga di depan rumah.
"Danu disuruh jaga depan lagi, alasannya untuk jaga situasi," ungkap Achmad.
Namun di depan rumah, Danu terkejut hingga berlari ke dalam ketika mendengar teriakan Amel.
Dalam kondisi syok, Danu semakin terkaget-kaget saat melihat Abi menyiksa Amel.
Danu pun sempat melihat Tuti sudah tergeletak, tetapi tak tahu apakah masih hidup atau sudah meninggal.
Dalam kondisi bingung, Danu kemudian dipanggil Yosep lagi.
Perintah kelima, Yosep meminta Danu untuk menggendong Tuti ke ruang TV.
Setelah itu Danu mengaku sempat meminta izin pulang duluan kepada Yosep.
Namun hal itu dilarang karena bantuan Danu masih dibutuhkan. Akhirnya Danu balik lagi ke luar rumah.
Perintah keenam, Danu sempat menggendong jenazah Tuti bareng Arghi, Abi, dan Yosep.
"Danu disuruh bantu angkat ke Alphard. Jadi yang angkat Pak Yosep, Arighi, Abi, Danu," ujar Achmad.
Danu mengaku tak bisa membantah perintah Yosep karena ia menghormati pamannya.
Pengakuan Danu itu lantas membuat Yosep dan ketiga lainnya menjadi tersangka.
Namun, saat ini polisi baru menahan Danu dan Yosep.
Dikutip dari TribunJabar.id, pengacara Yosep, Rohman Hidayat meragukan kesaksian Danu.
Saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka, Rohman sempat meminta bukti surat penangkapan dan penetapan tersangka.
"Dari penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan keterangan sepihak Danu," ujar Rohman, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, kalau keterangan Danu valid seharusnya tidak perlu datang ke Polda untuk menyerahkan diri.
"Di Polres sudah terjadi, tapi karena banyak pertimbangan dan mempertanyakan keterangan Danu, Polres Subang tidak berani menetapkan tersangka, tapi karena Danu langsung bersama pengacara datang ke Polda Jabar dan diterima," katanya.
Di sisi lain, Rohman mengatakan, Yosep, Mimin, Arghi dan Abi belum mengakui perbuatannya.
Mereka membantah meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Polisi yakin
Berbeda dengan Rohman, justru polisi yakini pengakuan Danu.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dari keterangan Danu penyidik kemudian mencocokkan dengan kondisi di tempat kejadian.
Danu pun sudah diajak ke TKP untuk mempraktikan bagaimana peristiwa yang terjadi saat itu.
Salah satu keterangan yang dianggap cocok dengan kondisi di lokasi kejadian adalah adanya ember yang digunakan Danu untuk membersihkan KTP.
Pembersihan TKP itu dilakukan beberapa hari setelah kejadian.
"Iya tadi malam kami baru dapatkan itu (ember) dan memang itu digunakan oleh tersangka untuk membersihkan bekas-bekas darah yang ada di lantai," katanya.
Polisi mengaku mendapatkan kecocokan antara keterangan Danu dan kondisi di lokasi kejadian.
Pihaknya jadi mendapat gambaran yang jelas perihal peristiwa pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Kita sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas, bagaimana kejadian itu kemudian juga kita semalem ada mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal, yang digunakan oleh MR untuk membersihkan darah di lantai," ucapnya.
Saat ini polisi sedang mencari golok yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.
(*)