Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Brutal Aniaya Dokter Gigi di Bandung, Samuel Sunarya Ternyata CEO, Pelaku Sempat Berontak saat Diamankan Polisi

Candra Mega Sari - Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:13
Samuel Sunarya, pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter gigi Vissi El Alexandra
Instagram @dewa.asun dan @vissiel

Samuel Sunarya, pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter gigi Vissi El Alexandra

Gridhot.ID - Inilah sosok Samuel Sunarya, pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter gigi di Bandung bernama Vissie El Alexandra(28).

Sebelumnya, Samuel Sunarya secara tiba-tiba mendatangi tempat kerja dokter Vissi sambil membawa tas senapan dan sebilah pisau lipat.

Sedangkan dokter Vissi mengaku tidak mengenalnya.

Aksi Samuel yang mengancam dan menganiaya dokter Vissi sempat terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial.

Dari kronologi video yang tersebar, korban didatangi pelaku ke tempat kerjanya di Ruko Paskal 23, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung pada Sabtu (21/10/2023).

Saat itu, pelaku langsung masuk ke dalam ruangan menemui korbannya.

Pelaku dan korban kemudian sempat terlibat cekcok.

Korban pun diduga mendapatkan penganiayaan berupa pukulan dan sayatan pisau di beberapa bagian tubuhnya.

Melalui unggahan di akun Instagram, dokter Vissi memperlihatkan foto luka di leher dan wajahnya.

Ia pun mengaku trauma dan masih dibayangi ketakutan usai tempat kerjanya disatroni pelaku yang datang membawa pisau dan senjata api.

"Dia menerobos dan memaksa mendatangi di lantai 3. Benar-benar menempel leher (pisaunya). Saya agak trauma menceritakannya," ujar dokter Vissi, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Lilis Kakak Tuti Teriak Histeris di TKP Kasus Subang Minta Yosep Dihukum Mati, Pengakuan Ayah Amalia soal Pelaku Pembunuhan Diungkit: Kamu Jahat

Dikatakan dokter Vissi, sebelum adanya serangan itu, memang ada seseorang yang tidak dikenal menghubungi dan melontarkan ancaman lewat pesan di media sosial Instagram seperti "udah putus kan lu", "gelut yuk", "pengen we bunuh orang".

Atas kejadian ini, dokter Vissi melaporkan Samuel ke pihak yang berwajib.

Kini, Samuel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.

Lantas, siapa Samuel Sunarya dan apa motifnya melakukan penganiayaan?

Sosok pria bernama Samuel Sunarya viral mengancam ingin membunuh dokter gigi di Bandung
Instagram @kabarnegri

Sosok pria bernama Samuel Sunarya viral mengancam ingin membunuh dokter gigi di Bandung

Melansir dari Kompas.com, Samuel merupakan warga Jalan Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Kediaman pelaku sempat didatangi polisi pada Senin (23/10/2023).

Saat hendak menangkap pelaku, polisi sempat kesulitan. Pasalnya, pagar rumah pelaku digembok dari dalam.

Polisi bahkan berulang kali memberikan peringatan kepada pelaku untuk keluar, tapi tidak digubris.

Akhirnya, polisi mendobrak pagar dan masuk ke rumah pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, pelaku kini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bongkar Kebohongan Mimin di Kasus Subang, Yoris Ungkap Fakta soal Pertemuan Istri Muda Yosep dengan Danu, Sosok Ini yang Beri Perintah

Dikatakan, pria yang diketahui berinisial SS itu ditemukan petugas di lantai dua rumahnya.

Pria yang mengenakan pakaian putih dan berkacamata itu kemudian diboyong petugas ke mobil polisi.

Agta menyebutkan, SS masih dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Vissi.

"Perkembangannya nanti akan disampaikan," kata Agta.

Pelaku penganiaya dokter Vissi, Samuel Sunarya ternyata memiliki pekerjaan yang mentereng, dikutip dari akun LinkedIn.

Ia menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di PT Sam Tama Group dan CV ASTA Coal.

Selain itu, pria lulusan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) ini menjadi penanggungjawab divisi marketing di PT Sam Tama Intergro.

Sebelumnya, Samuel menjabat sebagai konsultan pajak di Tac Tic Tax Brevet Pajak, sejak 2019.

Ia juga memegang jabatan di PT Anugrah Mulia Plastik, sejak 2009 hingga saat ini.

Menilik akun Instagram pribadinya, Samuel memiliki 1,175 followers.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari korban.

Baca Juga: Anak Mimin Ternyata Lulusan Sarjana, Ini Sosok Arighi Reksa yang Terlibat Pembunuhan Tuti dan Amalia, Benarkah Anggota Gengster?

"Laporan hari Sabtu tanggal 21 Oktober, sekarang anggota masih melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kombes Budi.

Penangkapan berlangsung dramatis

Polisi saat akan menangkap penganiaya dokter gigi di rumahnya di Jalan Taman Holis, Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (23/10/2023).
TRIBUN JABAR/NAZMI ABDURRAHMAN

Polisi saat akan menangkap penganiaya dokter gigi di rumahnya di Jalan Taman Holis, Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (23/10/2023).

Penangkapan Samuel sempat dramatis bahkan polisi sampai harus mendobrak pintu rumah untuk melakukan penjemputan paksa.

Penyidik dari Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kulon yang membawa surat perintah penangkapan terhadap SS tidak diizinkan masuk oleh pemilik rumah.

Polisi pun berulang kali memberi peringatan kepada Samuel untuk keluar dari dalam rumah.

Namun, omongan polisi itu tampak tak digubris oleh Samuel dan penguni rumah lainnya.

"Atas nama Undang-Undang ditujukan kepada saudara Samuel Sunarya agar segera menyerahkan diri. Dan apabila tidak menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," ujar Kanit binmas Polsek Bandung Kulon, Ipda Suhendar, menggunakan alat pengeras suara.

Polisi akhirnya mendobrak pagar rumah terduga pelaku dan meringkus Samuel di dalam rumahnya.

Dalam video viral yang beredar, Samuel sempat melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Samuel juga menolak saat akan dimasukan ke dalam mobil oleh polisi.

Baca Juga: Sepakat Damai, Iko Uwais dan Rudi Kompak Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan, Audy Item: Kalian Tahu Suami Saya Bukan Orang Jahat

"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra.

Pelaku, kata Agta, disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP dan diancam pidana penjara selama 3 tahun.

Pelaku pun, kata dia, tetap dilakukan penahanan meski ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)," ucapnya.

Namun, hingga kini polisi belum mengungkap motif penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan Samuel.

Baca Juga: 6 Perintah Kejam Yosep ke Danu dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bukti Baru di TKP Ini Perkuat Pengakuan Sang Keponakan

(*)

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x