Bukti ini pertama kali diceritakan Danu alias MR. Kepada polisi Danu mengaku diperintah Yosef mengambil golok di meja dapur rumah Tuti.
Saat akan diserahkan pada Yosef, kata Danu, golok tersebut diambil Arighi Reksa Pratama, anak Mimin.
Namun sayangnya Danu tak merinci bentuk golok yang dimaksud.
Saat dilakukan olah TKP ulang kasus Subang ini, polisi menemukan sarung golok, gayung dan cassing handphone.
Pantauan TribunnewsBogor.com, sarung golok yang ditemukan polisi berbentuk lurus.
"Sarung golok, casing telepon seluler. Tapi belum ada yang berhubungan dengan TKP," kata Kombes Pol Surawan.
Sementara, Pengacara Yosef, Rohman Hidayat menekankan bahwa golok tersebut wajib dihadirkan dalam penyidikan sebagai barang bukti.
"Harus (dihadirkan) wajib," kata Rohman.
Golok tersebut nantinya harus dicocokkan dengan luka di tubuh korban kasus Subang.
"Karena harus dicocokan dengan hasil visum, jenis lukanya sepeti apa, apakah benar karena benda tumpul, benda tajam itu kan harus dijelaskan sehingga jenis luka seperti ini cocok dengan benda yang digunakan," kata Rohman Hidayat.
Setelah dua tahun berlalu, tepatnya sejak 2021, kondisi golok ini diragukan bisa mengungkap tabir gelap pembunuhan ibu dan anak di Subang.