Pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan dari para tersangka.
"Kita kan masih mencocokkan semua keterangan Danu dan TKP, barang buktinya apa, itu kita lakukan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni M Ramdanu atau Danu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Abi dan Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi kasus Subang lainnya yaitu anggota bantuan polisi (Banpol) dan perwira polisi.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (31/10/2023).
Menurut Surawan, pemanggilan terhadap anggota Banpol dilakukan untuk menjelaskan soal kedatangannya ke tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang.
Selain itu, banpol itu juga diduga membersihkan kamar mandi dan mengambil beberapa barang di rumah termasuk yang ada di mobil Alphard.
"Kita ingin mendapatkan keterangan yang pasti dari mereka, siapa yang memerintahkan kemudian tujuan utamanya apa," katanya.
Sementara itu, terkait perwira polisi yang turut diperiksa, Surawan menegaskan belum tentu terlibat kasus Subang ini.
"Ini yang kita dalami, kita periksa semua dan kita mintai keterangan supaya kita lebih jelas lagi," ucapnya.