"Dijual ke polisi. Setelah kasus," kata Rohman.
Menurut Rohman, seharusnya mobil itu tak bisa diambil, apalagi dijual begitu saja.
Hal itu mengingat mobil BMW berada di lokasi perkara yang hingga kini belum selesai proses hukumnya.
"Itu ada mobil di TKP, sebenarnya nggak bisa. Diambil, dijual sama Yoris. itu jelas urusannya," kata Rohman.
Sementara pengacara Yoris, Leni Anggraeni mengakui bahwa kliennya memang telah menjual mobil di TKP kasus Subang.
Kata Leni, Yoris menjual mobil BMW itu karena telah rusak.
"Udah (dijual) karena rusak," kata Leni.
Ia juga tak memungkiri bahwa pembeli mobil di TKP kasus Subang adalah seorang polisi yang bertugas di Polsek Jalan Cagak.
"Iya anggotanya yang mau beli, mobil itu mogok," katanya.
Menurut Leni, mobil BMW yang dijual Yoris tidak termasuk ke dalam barang bukti pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Bukan termasuk (barang bukti) itu mah, karena nggak ada apa-apa di situ (mobil BMW) di situ. Sudah diperiksa," kata Leni.