"Kalau yayasan sama tanahnya itu katanya dibeli dari keluarga bu Mimin kata Yoris," terang Leni.
Kini sertifikat dan surat-surat yayasan menurutnya dipegang Yosep.
"Yayasan itu kan tanah dan bangunannya surat-suratnya di pak Yosep. Yoris mah nggak tau," kata Leni,
Masih menurut Leni berdasar keterangan Yoris, rumah Tuti yang kini menjadi TKP kasus Subang merupakan milik keluarga Yosep.
"Bu Tuti pernah cerita ke Yoris kalau ini mah milik keluarga pak Yosep," katanya.
Saat itu Tuti berniat pindah dari rumah di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
"Bu Tuti rencana pengen pindah ke Bandung sama Amel. Tapi gak boleh sama pak Yosep," katanya.
Dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, pengacara Yosep, Rohman Hidayat menerangkan aset tanah di Lembang merupakan milik keluarga.
"Aset keluarga semua," katanya.
Pun dengan rumah Tuti yang menjadi TKP kasus Subang.
"Aset keluarga juga," kata Rohman.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar