6. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku pada periode Tahun 1945-1949, Tahun 1966-1999, Tahun 1999-2021 pada Pasal 1, mengatur hal yang fundamental dan mendasar berkaitan dengan bentuk pemerintahan yang menjadi fondasi dalam proses kenegaran. Dari ketiga periode UUD NRI Tahun 1945 tersebut, persamaan yang mendasar adalah pernyataan tentang...
a. Negara kesatuan dan Republik Indonesia
b. Negara republik dan presidensial
c. Sistem presidensial dan parlementer
d. Negara kesatuan dan sistem presidensial
e. Republik Indonesia dan Parlementer
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar