Mengenai kasus Subang, Dewi tidak percaya Arighi terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan ibu dan adik tirinya itu.
"Ah enggak mungkin lah sampai kaya gitu (membunuh) tega banget," ujarnya.
Menurut Dewi, keakraban Arighi dengan anak-anaknya menjadikan dirinya tidak percaya bahwa tetangganya itu turut andil dalam kasus pembunuhan.
Terlebih, Arighi dikenal sebagai sosok yang baik di kalangan tetangga tempatnya bekerja.
"Suami saya bilang, 'orang enggak macem-macem kok masa kaya gitu,' kalau dilihat ya baik," kata Dewi.
PH Yosep Cs Ajukan Praperadilan
Tim pengacara Yosep Hidayah cs, yang di dalamnya termasuk Arighi, bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Polda Jabar.
Pihaknya bersikeras kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dua tahun lalu.
"Penetapan klien kami Yosep CS dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan Danu seorang," ujar Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosef CS kepada awak media, Senin (13/11/2023)
Fajar juga mempertanyakan penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya.
Menurut Fajar penetapan tersangka tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.
"Mimin dan kedua anaknya juga ditetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan Danu sepihak," katanya
Menurut Fajar, penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimalnya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 klien kami.
"Pihak penyidik belum menunjukkan bukti kuat, sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," tegasnya.
Fajar juga menegaskan bahwa hasil prarekonstruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.
"Prarekonstruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekonstruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami," katanya.
"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim Forensik,"ucapnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mempersilakan tim kuasa hukum para tersangka untuk melakukan prapradilan.
"Silakan saja, itu hak mereka para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," katanya.
Namun, Surawan menegaskan, dirinya atau tim penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dalam menetapkan Yosep CS sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya tersebut.
"Kita sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosef CS sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kita bisa buktikan di Pengadilan nanti," tegasnya
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar pada Minggu depan atau Minggu ketiga di bulan November 2023. (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar