"Mimin dan kedua anaknya juga ditetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan Danu sepihak," katanya
Menurut Fajar, penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimalnya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 klien kami.
"Pihak penyidik belum menunjukkan bukti kuat, sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," tegasnya.
Fajar juga menegaskan bahwa hasil prarekonstruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.
"Prarekonstruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekonstruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami," katanya.
"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim Forensik,"ucapnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mempersilakan tim kuasa hukum para tersangka untuk melakukan prapradilan.
"Silakan saja, itu hak mereka para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," katanya.
Namun, Surawan menegaskan, dirinya atau tim penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dalam menetapkan Yosep CS sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya tersebut.
"Kita sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosef CS sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kita bisa buktikan di Pengadilan nanti," tegasnya
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar pada Minggu depan atau Minggu ketiga di bulan November 2023. (*)