Kata Mumuh, pedagang Puncak memang mengenakan biaya tambahan bagi wisatawan yang terlalu lama berada di warung.
Namun, pihak warung yang viral tersebut, saat itu tak mengatakan adanya tambahan biaya.
Selain itu ia mengatakan harga mi instan yang dijual di warung itu juga tak sesuai dengan kesepakatan antar pedagang di Puncak Bogor.
"Kalau memang lama, 'maaf ini lama, saya kan lagi jualan di_sini', gitu harusnya. Kalau lama nanti bisa kena cas," kata Mumuh.
"Sudah ada kesepakatan waktu itu mi instan harga Rp 18.000," kata Mumuh.
Menurutnya para pedagang telah menandatangani kesepakatan soal harga dan warung tersebut menjual di luar harga yang disepakati.
Aturan ini dibuat oleh Perhimpunan Para Pedagang Puncak per tanggal 4 Oktober 2000.
Dalam aturan tertera beberapa poin :
- Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan masing-masing.
- Dilarang membunyikan atau menyetel musik terlalu keras sehingga mengganggu lingkungan sekitar.
- Pedagang diwajibkan menjaga norma-norma agama dan asusila.
- Pedagang diwajibkan mempunya SKU (Surat Keterangan Usaha) yang dikeluarkan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua.
Berikut ini poin lengkapnya :
- Kami akan menjaga perilaku selaku bagian dari pelaku usaha di kawasan wisata Puncak demi mewujudkan kondisi yang aman.
- Menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung kami.
- Daftar harga makanan dan minuman yang dijual wajib tercantum, mudah dilihat dan dibaca calon pembeli
- Menjaga sopan santun dan memperhatikan tata krama dalam menyampaikan ketentuan lain.
- Siap berpartisipasi dan membantu program pemerintah.