Gridhot.ID - Geger di media sosial warung di Puncak, Bogor, Jawa Barat menggetok harga sebuah teh manis sebesar Rp45 ribu.
Dikutip Gridhot dari TribunTrends, kasus ini terjadi baru-baru ini dan viral di sosial media TikTok.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok @mamakkembarkw, terlihat pemilik akun protes dengan harga yang diberikan oleh penjaga warung di Puncak, Bogor.
Terlihat sebuah menu yang memiliki harga makanan dan minuman di luar nalar.
Sebuah teh panas manis dihargai Rp45 ribu sementara mi instan mencapai Rp125 ribu.
“Harganya diluar nurul. Ita juga sering ngopi di Puncak tp nggak segila ini,” tulis keterangan dalam foto tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, belakangan diketahui, sosok pengunggah foto tersebut bernama Sera Fitriyana Furqon.
Penjaga warung buka suara
Usai unggahan Sera viral, penjaga warung berinisial H buka suara.
Ia enggan disalahkan dan justru menyebut rombongan Sera terlalu lama berada di warung.
H menyebut rombongan itu berjumlah 10 orang.
Mereka datang ke warungnya mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB.
"Kemarin aja (rombongan Sera datang memakai) 2 mobil, Pajero. Mereka datang jam 9 sampai jam 3 pagi," kata H.
Selain itu, H juga menyebut rombongan Sera berniat untuk menginap di warungnya karena membawa selimut dan bantal.
H pun menyayangkan sikap Sera dan rombongannya yang dinilai tidak memikirkan penjaga warung saat itu.
"(Rombongan Sera) bawa selimut, bawa bantal, wajar enggak begitu," kata H.
"Sayang aja wisatawan yang kaya gitu, mereka enggak mikir gitu ya datang lama banget jadinya pelanggan lain yang mau datang enggak jadi," sambungnya.
Pembeli bantah pernyataan penjaga warung
Pernyataan penjaga warung itu dipatahkan oleh Sera yang akhirnya ikut buka suara saat dituding terlalu lama berada di warung.
Sera pun mengungkapkan apa yang disampaikan H tidak benar. Menurutnya, ia dan rombongannya berada di warung tersebut hanya berkisar satu jam.
"Saya bersama teman-teman cuma sejaman. Kan Indomie aja direbus dulu kan. Tapi kalau berjam-jam mau ngapain gue bawa bayi sama anak kecil," ujar Sera, Rabu (15/11/2023).
Sera menampik berada di warung tersebut selama enam jam.
Baca Juga: Enuh Nugraha Nangis Teman-teman Kuliahnya di ITB Jemput Sang ODGJ di Kudus
Sebab, ia dan rombongan berangkat dari rumah menuju ke Puncak pukul 22.00 WIB.
Sehingga tidak mungkin jam 21.00 WIB, mereka sudah ada di warung tersebut.
"Ya Allah itu penjaga warung bohong banget, aku jam 9 malam masih di rumah berangkat aja jam 11-an," kata sera.
Menurut Sera, penjaga warung saat itu panik ketika ditanya terkait harga makanan dan minuman yang dijual.
Bahkan penjaga warung hanya memberikan jawaban klasik.
"Tetehnya panik nih, apalagi pas gue minta bill lagi aja dia dia kek panik bertigaan. Gue samperin pas mereka lagi berunding, gue bilang 'teh ini bener harganya? ini ga wajar loh teh harganya'. Mereka hanya berkata 'saya cuma kerja di sini (alasan klasik)," pungkas Sera.
Kerap terjadi
Terkait viralnya harga teh manis Rp 45 ribu itu, rupanya hal tersebut seringkali terjadi.
Ketua Paguyuban Pedagang Puncak, Mumuh mengatakan, pedagang Puncak memang terbiasa menggetok harga pada pembeli yang nongkrongnya lama.
"Sudah biasa," kata Mumuh.
"Jajan kopi cuma 2 ya wajar saya masukin harga Rp 100.000, karena itu jadi kena cas," katanya.
Kata Mumuh, pedagang Puncak memang mengenakan biaya tambahan bagi wisatawan yang terlalu lama berada di warung.
Namun, pihak warung yang viral tersebut, saat itu tak mengatakan adanya tambahan biaya.
Selain itu ia mengatakan harga mi instan yang dijual di warung itu juga tak sesuai dengan kesepakatan antar pedagang di Puncak Bogor.
"Kalau memang lama, 'maaf ini lama, saya kan lagi jualan di_sini', gitu harusnya. Kalau lama nanti bisa kena cas," kata Mumuh.
"Sudah ada kesepakatan waktu itu mi instan harga Rp 18.000," kata Mumuh.
Menurutnya para pedagang telah menandatangani kesepakatan soal harga dan warung tersebut menjual di luar harga yang disepakati.
Aturan ini dibuat oleh Perhimpunan Para Pedagang Puncak per tanggal 4 Oktober 2000.
Dalam aturan tertera beberapa poin :
- Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan masing-masing.
- Dilarang membunyikan atau menyetel musik terlalu keras sehingga mengganggu lingkungan sekitar.
- Pedagang diwajibkan menjaga norma-norma agama dan asusila.
- Pedagang diwajibkan mempunya SKU (Surat Keterangan Usaha) yang dikeluarkan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua.
Berikut ini poin lengkapnya :
- Kami akan menjaga perilaku selaku bagian dari pelaku usaha di kawasan wisata Puncak demi mewujudkan kondisi yang aman.
- Menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung kami.
- Daftar harga makanan dan minuman yang dijual wajib tercantum, mudah dilihat dan dibaca calon pembeli
- Menjaga sopan santun dan memperhatikan tata krama dalam menyampaikan ketentuan lain.
- Siap berpartisipasi dan membantu program pemerintah.