"Bagaimanapun keterangan Danu harus diuji kesesuaiannya dengan alat bukti lain," sambungnya.
Jadwal Rekonstruksi
Adapun, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Rencananya, rekonstruksi kasus tersebut bakal digelar pada Rabu, 22 November 2023, di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cagak, Subang.
"(Rekonstruksi) Rabu depan," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Sabtu (18/11/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, kata dia, hanya satu tersangka yang akan dihadirkan, yakni Danu.
Adapun tersangka Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi belum dapat dipastikan karena masih berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Sementara Danu (yang akan dihadirkan)," katanya.(*)