Namun tak berselang lama, ketiganya meninggalkan lokasi rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Ditanya mau, nolak," kata pengacara Mimin, Rohman Hidayat dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Rabu.
Rohman menerangkan tiga kliennya kini sudah tak lagi berada di lokasi rekonstruksi kasus Subang.
"Mimin tidak lagi di TKP," kata Rohman.
Menurutnya, tiga kliennya menolak melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak sesuai kesaksian Danu.
"Mereka menolak karena meyakini tidak di TKP pada 17 Agustus 2021," katanya.
Dengan begitu, adegan yang melibatkan Mimin, Arighi dan Abi digantikan peran pengganti.
"Selebihnya Mimin, Arighi dan Abi digantikan peran pengganti oleh penyidik sesuai skenario Danu," jelasnya.
Sementara satu tersangka lain, Yosep, mengikuti melakukan adegan rekonstruksi sesuai kesaksian Danu, yang juga jadi tersangka.
"Mengikuti tapi menolak semua keterangan dan adegan yang diarahkan oleh Danu," kata Rohman Hidayat.
Ia menekankan, Yosep hingga kini berkukuh tak terlibat pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar