Mereka perlu membawa sejumlah berkas yang termasuk rapor, NIK dan NISN, KTP ortu/wali, Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
Siswa dan orang tua/wali dapat datang ke sekolah untuk mengusulkan nama mereka ke sistem Dapodik.
Bantuan PIP Kemdikbud 2023 bertujuan membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan agar mereka dapat mengakses pendidikan yang layak.
Baca Juga: Tunjangan PNS Kementerian PUPR Bakal Naik Jadi 100 Persen, Ini Bocorannya
(*)