Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, mengatakan ibu angkat korban ditetapkan sebagai tersangka utama.
"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan," ujarnya, Senin (4/12/2023), dilansir TribunKetapang.com.
Fariz menjelaskan, pada Kamis (23/11/2023), SST sempat mengajari korban berenang.
Namun, karena kesal, SST lantas menganiaya YS dengan cara mencelupkan korban ke air berulang kali.
Akibatnya, korban mengalami sesak napas.
"Karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air, kemudian anak ini sesak napas hingga muntah air disertai darah."
"Saat dibawa ke puskesmas, di perjalanan meninggal dunia," ungkap Fariz.
Fariz mengungkapkan, kekerasan yang diterima korban ini terjadi berulang-ulang sejak ia diadopsi SST dan YLT.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan ayah angkat korban, YLT, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu lantaran YLT selaku ayah angkat korban membiarkan penganiayaan itu terjadi.
Sementara, lima tersangka lainnya turut melakukan kekerasan kepada korban karena sering melihat bocah itu dianiaya ibu angkatnya.