GridHot.ID - Polres Ketapang resmi menetapkan tersangka kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (4/12/2023).
Kasus ini bermula saat YS ditemukan meninggal dunia secara tak wajar di rumah orang tua angkatnya pada akhir November lalu.
Terungkap peran para pelaku yang membuat bocah 7 tahun itu meregang nyawa.
Melansir tribunnews.com, nasib pilu dialami YS, bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia meninggal dunia secara tak wajar di rumah orang tua angkatnya, Kamis (23/11/2023) malam.
Belakangan diketahui, YS tewas setelah dianiaya oleh orang tua angkatnya.
Tak hanya itu, YS juga mendapat kekerasan dari lima karyawan toko yang bekerja di rumah orang tua angkatnya.
Aksi kekerasan yang dilakukan orang tua angkat dan lima karyawan toko terhadap YS terjadi sejak 2021.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adalah ibu angkat korban SST dan ayah angkat YS, YLT.
Kemudian lima karyawan toko yang bekerja di rumah SST dan YLT; MLS, DS, AMP, DS, dan AA.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, mengatakan ibu angkat korban ditetapkan sebagai tersangka utama.
"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan," ujarnya, Senin (4/12/2023), dilansir TribunKetapang.com.
Fariz menjelaskan, pada Kamis (23/11/2023), SST sempat mengajari korban berenang.
Namun, karena kesal, SST lantas menganiaya YS dengan cara mencelupkan korban ke air berulang kali.
Akibatnya, korban mengalami sesak napas.
"Karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air, kemudian anak ini sesak napas hingga muntah air disertai darah."
"Saat dibawa ke puskesmas, di perjalanan meninggal dunia," ungkap Fariz.
Fariz mengungkapkan, kekerasan yang diterima korban ini terjadi berulang-ulang sejak ia diadopsi SST dan YLT.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan ayah angkat korban, YLT, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu lantaran YLT selaku ayah angkat korban membiarkan penganiayaan itu terjadi.
Sementara, lima tersangka lainnya turut melakukan kekerasan kepada korban karena sering melihat bocah itu dianiaya ibu angkatnya.
"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran."
"Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," beber dia.
Dilansir dari tribun-medan.com, beginilah kesadisan ibu angkat yang aniaya bocah bernama Yesa (7) hingga tewas di Ketapang, Kalimantan Barat.
Adapun baru-baru ini kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa di rumah orangtua angkatnya di Ketapang jadi perhatian publik.
Terlebih setelah Yesa ditemukan meninggal tak wajar dan menyisakan banyak kejanggalan hingga akhirnya makam bocah 7 tahun itu dibongkar untuk di otopsi.
Terkini, ibu angkat Yesa yakni SST alias AK ditetapkan sebagai tersangka utama.
Selain ibu angkat Yesa, polisi juga menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, di antaranya YLT selaku bapak angkat serta MLS, VDS, AMP, DS dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.
Lantas, bagaimana kesadisan ibu angkat Yesa itu hingga sang anak 7 tahun meninggal tak wajar?
Kasus Yesa pertama kali tersebar di media sosial pada hari Minggu, (26/11/23), di sejumlah akun Instagram Pontianak.
Dalam unggahan yang dibagikan, seorang pelapor yang tak mau menyebutkan namanya melaporkan kematian korban dan menyebutkan sikap keji yang dilakukan oleh orang tua asuh korban.
“Biar keluarga kandung Yesa yang di hulu kampung tau kalau hidup Yesa selama diadopsi orang tua angkatnya selalu di siksa, dijemur, dipukul, ditendang, disiram air panas,” ujar pelapor.
Tidak hanya itu, pelapor juga turut menyertakan video amatir yang direkam diam-diam saat Yesa mendapatkan penyiksaan dari orang tua angkatnya.
Hingga akhirnya terkuak, Yesa bocah kelahiran 3 Maret 2016 itu diadopsi oleh keluarga angkatnya pada 25 Oktober 2021.
Mirisnya, berdasarkan keterangan tambahan yang diberikan oleh Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, korban ternyata telah disiksa sejak ia diadopsi oleh keluarga asuhnya tersebut.
“Yang paling dominan melakukan kekerasan ibu angkat korban, kekerasan tidak hanya sekali tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka pada tahun 2021 lalu,” ujar AKBP Tommy.
Bentuk penyiksaan yang didapat oleh bocah malang tersebut bahkan beragam, mulai dari dipukul hingga dicubit menggunakan tang.
“Kekerasan yang dilakukan tersangka menggunakan tangan dengan dipukul, ditampar, dicubit. Lalu gunakan tang, gunakan tali, dijemur, disikat di bagian luka. Karena dianggap dicubit gunakan tangan sudah tidak mempan, dicubit gunakan tang," jelas AKBP Tommy dikutip Tribun-Medan.com, Selasa (5/12/2023).
Hotman Paris Curigai Mirip Kasus Angeline
Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian khalayak ramai, terutama juga setelah dibagikan oleh pengacara kondang Hotman Paris di akun Instagram miliknya pada Sabtu (2/12/2023).
Hotman mengunggah sebuah tangkapan layar dari Facebook yang memperlihatkan curhatan pemilik akun mengenai meninggalnya Y.
"Sakit hati seluruh Ibu di dunia ini melihat kisah dan penderitaanmu sayang. Sampai meninggal pun kau masih harus mengungkap keadilan," tulis akun bernama Nemmy Oktavianty.
Hotman Paris pun mengaku banyak mendapatkan laporan kasus tersebut dari para pengikutnya.
"Kasus di mana ini! Banyak netizen chat Hotman 911! Mana keluarganya? Apa benar mirip kasus Bali yang aku bongkar dulu Angeline??" tulis Hotman Paris.
Peran 7 Tersangka Kasus Kekerasan Yesa
Terbaru, Polres Ketapang resmi menetapkan tersangka kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin 4 Desember 2023.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, di antaranya, SST alias AK selaku ibu angkatnya, YLT selaku bapak angkat serta MLS, VDS, AMP, DS dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar menyebut ibu angkat Yesa ditetapkan sebagai tersangka utama.
Karena sebelum korban meninggal dunia, ibu korban sempat mengajarkan korban berenang di sungai yang ada di belakang rumah korban.
"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan. Saat diajari berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air. Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air disertai darah. Saat dibawa ke Puskesmas di perjalanan meninggal dunia," jelas Fariz saat menghadirkan ketujuh tersangka di Mapolres Ketapang, Senin 4 Desember 2023 pagi.
AKP Fariz menjelaskan kalau ketujuh tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Kekerasan yang diterima oleh korban berulang-ulang sejak ia diadopsi dan peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda," kata Fariz.
Fariz melanjutkan, untuk pelaku lainnya diketahui turut melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan pembiaran.
"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran. Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambahnya.
Ke tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar, sebagaimana dimaksud pada pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3e) KUHP.(*)