Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100 Persen, Siapkan Dokumen Ini Jika Ingin Terlibat

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 06 Desember 2023 | 19:42
ilustrasi pegawai KPPS di Pemilu
Kompas.com/Robertus Belarnirmus

ilustrasi pegawai KPPS di Pemilu

Gridhot.ID - Pemilu 2024 akan segera berlangsung sebentar lagi.

Pilpres 2024 bahkan sudah mulai diramaikan para masyarakat.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pemilu 2024 mendatang nantinya para masyarakat harus memilih wakil rakyat mulai dari lembaga perwakilan hingga ke presiden.

Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, pemilih juga akan mengikuti pemilu kepala daerah atau pilkada untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakilnya.

Kini Indonesia sedang memasuki masa kampanye mulai dari 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Pemungutan suara akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024.

Jika nantinya masih memerlukan putaran kedua, maka pemungutan akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Selain para calon legislatif, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri sebagai petugas pemungutan suara dalam pesta Pemilu 2024 tersebut.

Dikutip Gridhot dari Serambinews, pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sebentar lagi akan dibuka.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran kpps pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023.

Baca Juga: Akui Prabowo Sudah Kaya dan Umur Tak Lagi Muda, Gerindra: Beliau Tetap Ingin Berjuang, Insya Allah akan Membawa Keberkahan

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NegaraKesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

  • Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.

Baca Juga: Jokowi Sindir Para Petinggi yang Sudah Santai Ngopi Bareng Tapi Rakyatnya Terus Berantem Gara-gara Pilpres: yang Menang Ngajak yang Kalah!

Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.

Nantinya mereka akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.

Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan);
  • Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan);
  • Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  • Foto Copy KTP-El;
  • Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang;
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
(*)

Source :Kompas.comSerambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x