Dadang mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karena AH tidak bisa menunjukan identitas.
"Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan di saksikan para ustaz setempat," ucapnya.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
(*)