Gridhot.ID - Geger pernikahan warga Desa Pakuon di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dikutip Gridhot dari Banjarmasin Post, pasangan yang menikah adalah AH (25) dan I (23).
AH yang merupakan mempelai pria ternyata adalah seorang wanita tulen.
Padahal pernikahan tersebut sudah terlanjur dilangsungkan.
Sang mempelai pria yang ternyata wanita itu sudah mengucap akad dan disahkan para saksi di tempat.
Keluarga baru tahu kalau menantunya ternyata pria jadi-jadian usai mengecek identitas di kantor KUA Kecamatan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Camat Sukaresmi, Latip Ridwan mengatakan, pernikahan itu digelar pada 28 November 2023.
“Usai menikah, baru diketahui ternyata AH ini atau mempelai laki-lakinya ternyata seorang perempuan,” kata Latip kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/12/2023).
Kabar ini cepat tersiar dan membuat heboh sehingga jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan langsung melakukan koordinasi.
“Para pihak langsung kita panggil semuanya, sudah dimintai keterangan. Dia (AH) juga sudah mengakuinya, sudah berbohong dan memanipulasi status jenis kelamin,” ujar dia.
Kendati begitu, pihak mempelai perempuan memilih tidak memperkarakan AH.
“Meskipun merasa tertipu, tapi ini sebagai musibah. Mempelai perempuannya akan memilih pisah dengan suaminya itu," kata Latip.
Latip menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua mempelai, mereka telah menjalin hubungan sejak dua tahun terakhir secara jarak jauh.
Adapun AH merupakan warga Kalimantan. Perkenalan mereka dari Facebook, kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan.
"Jelas, secara hukum tidak sah ya pernikahannya," imbuhnya.
Dikutip dari Tribun Jabar, ayah I, D (60) merasa dibohongi oleh anaknya.
D mengaku jenis kelamin AH baru ketahuan setelah dia mengurus admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi. Sebelumnya D menikahkan anaknya secara siri.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA kecamatan, tapi setelah dimintai identitas dan diketahui AH berjenis kelamin perempuan," katanya.
Sementara, Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena AH tidak menyerahkan dokumen identitas.
Namun, pihak keluarga I dan saksi sepakat tetap melaksanakan akad nikah.
"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AH itu tidak menunjukan identitasnya, tidak jelas kebenarannya," katanya.
Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah.
Baca Juga: Ramalan Garis Tangan Wanita yang Memiliki Simian Line, Dianggap Pembawa Sial bagi Suami
Dadang mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karena AH tidak bisa menunjukan identitas.
"Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan di saksikan para ustaz setempat," ucapnya.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
(*)