Gridhot.ID - Pengusaha sekaligus kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra tersandung kasus hukum yang membuatnya ditahan.
Kasus itu adalah dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dito Mahendra menjadi tersangka dan kini terancam 20 tahun penjara.
Melansir dari Wartakotalive.com, Bareskrim Polri menyita 12 senjata sebagai barang bukti kasus kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, nilai belasan senjata yang disita dari Dito mencapai Rp 3 miliar.
"Kalau kita nilai, mungkin sekitar Rp 2-3 miliar. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran," ungkap Djuhandhani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Dia menyebutkan salah satu senpi ilegal milik Dito yang harganya mahal adalah jenis cabot guns.
"Cabot itu termasuk senjata yang mahal," ujarnya.
Namun, Djuhandhani mengaku belum tahu dari mana kekasih Nindy Ayunda itu mendapatkan senjata tersebut.
Menurut dia, Dito masih bungkam soal hal itu.
"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih belum memberitahu mendapatkannya dari mana. Masih kita selidiki," ujarnya.
Mengenai motif Dito mengoleksi belasan senpi ilegal, Djuhandhani menyebut karena hobi.
Hal ini berdasarkan keterangan Dito kepada penyidik.
Selain itu, Dito terdaftar sebagai anggota di Persatuan Berburu dan menembak Seluruh Indonesia (Perbakin).
"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan (Dito) menguasai dan menyimpan sebagai kolektor. Soal jual beli senpi enggak bisa kita buktikan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah melimpahkan kasus senpi ilegal Dito berserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Selain itu, Djuhandhani memastikan pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan beberapa orang menyembunyikan Dito selama masa pelarian.
"Kami masih menyelidiki dari mana mendapatkan senpi tersebut dan masih menyelidiki orang-orang yang diduga menyembunyikan selama pelariannya," ucap Djuhandhani.
Selain menyita senpi, Polri juga menyita 2.157 butir peluru serta satu lembar surat dari Baintelkam yaitu tentang kepemilikan senjata milik dipegang oleh Dito.
Adapun daftar 12 senpi ilegal yang disita dari Dito yakni:
- Satu pucuk jenis pistol, merek Glock 17, kaliber 9 milimeter (mm), Nomor Pabrik: BAUT312 dan G124121.
- Satu pucuk jenis revolver merek S&W, kaliber 22, Nomor Pabrik: BRS1380.
- Satu pucuk jenis pistol, merek Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816.
- Satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) Nomor Pabrik: NIHIL, BCM (Handguard) nomor seri: 8904691 dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA nomor seri: #W3941961.
- Satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, Nomor Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA nomor seri: #W3859683.
- Satu pucuk jenis pistol, merek Angstatd Arms, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik: Nihil.
- Satu pucuk Ssnpi Cabot Guns nomor CGC1144.
- Satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, Nomor Pabrik: Nihil.
- Satu pucuk Air Soft Gun, merek Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik: Nihil.
- Satu pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870.
- Satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made in Taiwan.
- Satu pucuk senapan angin merek Walther, kaliber 4.5, Nomor Pabrik: W131439095.
(*)