"Lalu tersangka pergi ke rumah mertua mengambil koper dan sempat membeli tali wrapping. Korban dibungkus dengan plastik wrapping," terang Pasma.
Pukul 20.30 Rochmat memutuskan membuang jenazah Angelina di luar kota Surabaya.
Semula hendak dibuang di Batu. Namun, karena di sana tidak ada tempat sepi, akhirnya perjalanan dilanjutkan ke arah Cangar, Mojokerto.
Akhirnya pelaku memutuskan membuang jenazah di kawasan hutan Gajah Mungkur.
Vonis 20 tahun
Kasus tersebut bergulir sampai ke meja hijau.
Melansir Kompas.com, pada Kamis (4/1/2024) Pengadilan Negeri Suranaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Rochmat.
Dia dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai mobil korban.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa saat membacakan amar putusan, Kamis.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan dilakukan dengan sangat sadis.