Lebih lanjut, ia menyebut, tersangka sempat memanggul jasad korban, kemudian menyeret tubuh korban ke selokan dan menimbunnya dengan tanah.
Mengutip dari Antara, pada Sabtu (16/12/2023), pelaku kembali ke lokasi yang sama dan berupaya menimbun korban lebih dalam lagi.
Sementara itu, jasad korban akhirnya berhasil ditemukan polisi pada Jumat (5/1/2024).
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu dikutip dari Kompas.id, tersangka mengatakan bahwa ia sudah sering mendapat hinaan dari korban yakni, sejak awal pernikahan.
”Waktu itu, saya khilaf,” ujarnya.
Ia pun mengaku telah menyesal perbuatannya yang menyebabkan sang istri tewas.
Dilansir dari tribunjakarta.com, malang nasib seorang wanita warga Magelang, Jawa Tengah, bernama Andriyani (50).
Ia tewas di tangan sang suami saat meminta diantarkan ke tukang pijat oleh suami barunya inisial SS (44).
Jasadnya bahkan hanya dibuang di sebuah kolam bekas merendam bambu dan ditutupi dengan timbunan tanah.
Aksi pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku yang merasa kesal dengan ucapan sang istri.
Source | : | Kompas TV,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar