Mengetahui istrinya tewas, pelaku langsung memanggul jasad korban untuk dibawa dan disembunyikan.
Namun karena tak kuat dipanggul, jasad korban kemudian diseret sekitar 20 meter dari lokasi.
Jasad Andriyani disembunyikan di dalam kolam bekas rendaman bambu dan ditutupi dengan timbunan tanah.
"Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu, tersangka membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah.
"Kemudian tersangka pulang ke rumahnya di Karanganyar, Krasak,” kata Mustofa.
Sempat berupaya hilangkan jejak
Usai melakukan aksi keji tersebut, SS rupanya sempat mendatangi kolam tempat jasad korban disembunyikan.
Sehari setelah pembunuhan, SS sempat mengecek ke lokasi kejadian perkara untuk menghilangkan jejak.
Di lokasi tempat jasad korban disembunyikan, pelaku mengambil gelang dan telepon genggam dari tubuh korban.
Ia juga sempat berupaya menambah timbunan tanah di permukaan kolam agar jasad istrinya itu tak diketahui orang.
Sementara itu, karena khawatir dengan ibunya yang tak ada kabar, anak kandung korban lalu datang menemui SS di rumahnya, pada Senin (18/12/2023).
Namun SS mengaku tak tahu tentang keberadaan istrinya itu dan berdalih sang istri sudah beberapa hari tak datang ke rumahnya.
Merasa curiga terhadap SS, keluarga korban pun langsung melaporkan hilangnya Andriyani ke Polsek Kajoran.
Pelaku ditangkap
Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan beberapa hal yang janggal.
Salah satunya, yakni terkait penemuan gelang korban di rumah SS.
Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, ia menunjukan lokasi jasad sang istri disembunyikan.
"Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka S," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda 45 juta rupiah.(*)
Source | : | Kompas TV,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar