Namun SS mengaku tak tahu tentang keberadaan istrinya itu dan berdalih sang istri sudah beberapa hari tak datang ke rumahnya.
Merasa curiga terhadap SS, keluarga korban pun langsung melaporkan hilangnya Andriyani ke Polsek Kajoran.
Pelaku ditangkap
Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan beberapa hal yang janggal.
Salah satunya, yakni terkait penemuan gelang korban di rumah SS.
Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, ia menunjukan lokasi jasad sang istri disembunyikan.
"Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka S," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda 45 juta rupiah.(*)