Kelanjutan kasus penganiayaan
Dalam kasus ini, enam oknum TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
Keenam tersangka ditetapkan berdasarkan laporan salah satu korban berinisial ADI.
"Keterangan yang kami terima, bahwa enam tersangka yang ditahan itu baru terkait korban ADI, belum terkait korban lainnya," kata Edwin.
LPSK berharap kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI ini bisa diproses secara transparan dan berkeadilan.
"Penindakannya kami harapkan akuntabel, transparan dan berkeadilan. Korban sudah jadi korban, jangan dicari kesalahannya, kasus ini problem-nya penganiayaan, bukan lainnya," jelas Edwin.
Edwin menambahkan, ketujuh korban tidak menuntut restitusi.
Restitusi adalah uang ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.
"Para korban sejauh ini tidak ada yang menuntut restitusi. Itu dari pihak kuasa hukumnya. Kalaupun korban mau ajukan, ya tidak masalah. Itu hak korban, restitusi dari pelaku, tapi sejauh ini belum ada," jelas Edwin.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap warga Boyolali terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali pada 30 Desember 2023.
Awalnya, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain bola voli sekira pukul 11.19 WIB dan mendengar adanya suara berisik yang berasal dari arah lampu merah.