Dia mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.
Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (19/1/2024) sore.
Kapolres Boltim mengungkapkan ancaman pelaku pembunuhan korban Tilfa Azahra Mokoagow (8).
Pelaku mendapat ancaman hukuman mati. "Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Kapolres Boltim.
Kata Kasat
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa sampai saat ini masih satu orang pelaku yang ditetapkan.
"Sampai saat ini belum ada (pelaku lain)," katanya saat konferensi pers.
Ia juga menjelaskan bahwa akan berkonsultasi terkait kejiwaan pelaku.
"Kami akan berkonsultasi apakah yang bersangkutan ada kejiwaan yang di luar nalar," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa suami pelaku dan korban masih terikat hubungan keluarga.
"Suami pelaku punya hubungan keluarga dengan korban,"
Tambah Kasat Reskrim, hasil penyelidikan, pelaku dan keluarga korban sebenarnya tidak ada konflik.
"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," ucapnya.
Denny menjelaskan bahwa modus pembunuhan pelaku yakni diduga suka hidup hedon.
"Tetapi memang atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup hedon," ungkap Kasat.
Kata Kasat Reskrim Boltim, diduga karena untuk memenuhi kebutuhan itu pelaku tega membunuh korban.
"Sehingga karena untuk memenuhi kebutuhan itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu," jelas dia.(*)
Source | : | Tribun-Medan.com,Kompas TV |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar