GridHot.ID - Selebgram asal Pangkalpinang, Annisa Rama Dewi baru-baru ini diciduk polisi.
Annisa Rama Dewi terjerat kasus perdagangan orang.
Annisa Rama Dewi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Koba.
Dikutip dari TribunManado, selebgram tersebut ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel pada Jumat (1/9/2023) malam.
Setelah melalui proses persidangan di PN Koba, Annisa Rama Dewi terbukti bersalah.
Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Derit SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan," kata Derit.
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.
"Sudah menerima putusan, PH-nya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual.
Baca Juga: Remaja di Bawah Umur asal Bukittinggi Jadi Mucikari, Jual Pria ke Sesama Pria, Begini Kata Polisi
Source | : | Tribunmanado.co.id,tribuntrends |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar