Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selebgram Annisa Rama Dewi Merangkap Jadi Mucikari, Sosialita Pangkalpinang Ini Tawarkan Harga Rp 3 Juta Sekali Kencan

Septia Gendis - Senin, 22 Januari 2024 | 20:13
Selebgram Annisa Rama Dewi.
Kolase Gridhot.id

Selebgram Annisa Rama Dewi.

GridHot.ID - Selebgram asal Pangkalpinang, Annisa Rama Dewi baru-baru ini diciduk polisi.

Annisa Rama Dewi terjerat kasus perdagangan orang.

Annisa Rama Dewi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Koba.

Dikutip dari TribunManado, selebgram tersebut ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel pada Jumat (1/9/2023) malam.

Setelah melalui proses persidangan di PN Koba, Annisa Rama Dewi terbukti bersalah.

Vonis yang dibacakan Kamis (18/1/2024) pekan kemarin lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.

Annisa Rama Dewi ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi.
Istimewa

Annisa Rama Dewi ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi.

Ketua majelis hakim, Derit SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan," kata Derit.

Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.

"Sudah menerima putusan, PH-nya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual.

Baca Juga: Remaja di Bawah Umur asal Bukittinggi Jadi Mucikari, Jual Pria ke Sesama Pria, Begini Kata Polisi

Source :Tribunmanado.co.id tribuntrends

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x