Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

4 Fakta Kasus Ibu Siksa Anak Kandung di Surabaya, Pelaku Ikuti Amalan Gaib, Ikat Korban Lalu Siram Pakai Air Mendidih

Siti Nur Qasanah - Rabu, 24 Januari 2024 | 16:13
Ibu di Surabaya berinisial ACA (26) yang diamankan polisi karena melakukan penyiksaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Surya.co.id/Tony Hermawan

Ibu di Surabaya berinisial ACA (26) yang diamankan polisi karena melakukan penyiksaan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

"Kadang enggak bisa tidur, menurut saya bisa jadi ini trauma. Kita dampingi psikolog atau psikiater cuma nungu benar-benar sembuh dulu, bahaya ini bisa jadi trauma tertunda," ujarnya.

4. Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Melansir Kompas.com, ibu kandung di Surabaya yang menyiksa anaknya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

(*)

Source :Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x