GridHot.ID - Heboh kasus pencurian satu ekor ayam jantan milik Kades Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasus dugaan pencurian itu pun kini berbuntut panjang.
Ini sosok ibu kades yang menuding kakek 58 tahun mencuri ayam miliknya.
Melansir banjarmasinpost.co.id, Suyatno (58) dengan tegas membantah mencuri ayam milik Kades Bojonegoro.
Ia pun memilih menempuh jalur hukum.
Pada Rabu (24/1/2024) kemarin, Suyatno menjalani sidang perdana atas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kuasa hukum Suyatno, Hanafi mengatakan, kliennya tak pernah mencuri ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan."
"Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," kata Hanafi di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu.
Lebih lanjut, Hanafi menjelaskan awal mula kasus yang menjerat kliennya itu.
Kejadian bermula saat Suyatno membeli seekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.