Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemandu Lagu di Palembang Pukul Suaminya Pakai Kayu Gelam Gara-gara Susah Dibangunkan, Korban: Saya Sudah Kesal!

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 30 Januari 2024 | 18:25
Ilustrasi KDRT (korban dipukul dengan kayu gelam)
Unsplash

Ilustrasi KDRT (korban dipukul dengan kayu gelam)

Namun, hal itu malah membuat RS semakin emosi dan memukulnya dengan menggunakan kayu gelam.

Peristiwa itu berhasil dilerai oleh adik ipar korban. Ia kemudian pergi dari rumah dan meninggalkan istrinya tersebut.

“Tidak terhitung berapa kali dipukul. Saat adik ipar saya mengambil kayunya, istri saya itu malah mengambil cangkul dan memukul dari belakang, tapi tidak terluka. Saya sudah kesal dengan tingkah istri saya makanya lapor polisi biar dia sadar,” jelasnya.

Laporan korban dengan nomor LP/B/248/1/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel saat ini telah telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti.

“Laporannya masih diselidiki, keterangan korban juga masih didalami,”singkat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah.

Erick Kustiandi Wijaya (25) suami yang melaporkan istri ke polisi lantaran tak terima telah dipukuli menggunakan kayu gelam.
Kompas.com/Aji YK Putra

Erick Kustiandi Wijaya (25) suami yang melaporkan istri ke polisi lantaran tak terima telah dipukuli menggunakan kayu gelam.

Dikutip Gridhot dari Hukumonline.com, aksi KDRT sendiri memang sudah menjadi sebuah kriminalitas yang hukumannya diatur Undang-Undang.

UU KDRT dengan tegas memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan apapun di dalam rumah tangga.

UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang meliputi:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

2. Pidana penjara paling lama sepuluh atau denda paling banyak Rp30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.

Source :Kompas.comHukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x