Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemandu Lagu di Palembang Pukul Suaminya Pakai Kayu Gelam Gara-gara Susah Dibangunkan, Korban: Saya Sudah Kesal!

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 30 Januari 2024 | 18:25
Ilustrasi KDRT (korban dipukul dengan kayu gelam)
Unsplash

Ilustrasi KDRT (korban dipukul dengan kayu gelam)

Baca Juga: Mulut Penuh Busa Berwarna Kuning, Terungkap Detik-detik Suami Paksa Istri Minum Cairan Pembersih Lantai di Depan Anak

4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

5. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga.

6. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

7. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

8. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp12 juta hingga Rp300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

9. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp35 juta hingga Rp500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.

Para pelaku KDRT juga bisa diberikan pidana tambahan berupa pembatasan gerak agar bisa menjauhkan pelaku dengan korban dan juga pelaku bisa saja diwajibkan mengikuti konseling di bawah pengawasan.

(*)

Source :Kompas.comHukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x