Dua warga itu lalu menolong NF, dan mengantarkan sampai ke rumah.
Sesampai di rumah, NF menceritakan semua yang dialami kepada bibinya.
Bibinya sempat memeriksa celana dalam NF dan mendapati cairan darah.
Keluarga lebih dulu menolong NF, sebelum membuat laporan ke Polres Tulungagung.
"Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan korban. Namun saat itu SD kabur," papar Ipda Fafa.
Pelaku SD akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (25/1/2024) di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Saat itu, SD sedang bersama istri sirinya yang sedang hamil 4 bulan, di sebuah rumah kos.
SD segera dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Lewat proses gelar perkara, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.
Polisi menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, SD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.
(*)