"(Saat saya) lari keluar rumah namun oleh terlapor dikejar kemudian ketika tertangkap, diseret masuk ke dalam rumah," ungkapnya.
Akibat dugaan KDRT ini, Siti mengalami luka gigit pada pipi kanan, serta luka memar dan lebam pada kedua pahanya.
Tulang punggung dan tulang ekor Siti pun turut mengalami cedera atau retak karena peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, laporan ini sudah diterima pihak kepolisian.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan Siti.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan," ucap Gidion.
Sementara itu, melansir tribun-medan.com, seorang suami mendatangi kantor Polisi dan mengaku menjadi korban KDRT yang dilakukan istrinya.
Pria bernama Eric Kustiandi Wijaya (25) itu mengaku menjadi korban KDRT.
Eric merupakan warga jalan Kapten Robani Kadir Desa Kedukan, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ia telah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (29/1/2024).
Ia melaporkan istrinya sendiri, yakni RSS atas tindakan tersebut.
Source | : | Tribun-Medan.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar