Kepada petugas piket pengaduan Eric menuturkan bahwa peristiwa KDRT yang dialaminya terjadi pada Minggu, (28/1/2024), sekitar pukul 10.00, di Jalan Dwikora tepatnya di kosan Holau.
Diketahui korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan akta nikah
"Pelaku ini merupakan istri saya pak. Dan sah kami menikah," ungkap korban kepada petugas.
Lanjutnya, saat kejadian dirinya sedang tidur di TKP (tempat kejadian perkara), yang merupakan tempat kosan korban dan istrinya (pelaku-red), lalu tak lama kemudian pelaku yang bangun tidur langsung menemui korban dengan marah-marah.
"Jadi TKP itu tempat kosan kami berdua pak. Awal saya tidur terbangun. Lalu tidak lama pelaku ini juga terbangun tidur ia langsung marah-marah kepada saya," ungkapnya, sambil mengatakan pelaku juga menyuruh dirinya pergi.
Namun saat itu dirinya menolak, melihat korban tetap tidur di Kosan tersebut, sambung Eric, istri tersebut kemudian menyiram wajahnya dengan air.
"Ketika saya tidur kembali, muka saya disiram dengan air. Selain itu saya juga dipukul dengan gelam dan cangkul," bebernya.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka memar di lengan tangan kanan, luka cakar di punggung kiri, luka memar di lengan tangan kiri dan luka cakar di punggung kanan
"Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang, " katanya berharap laporannya segera ditindaklanjuti petugas.
Sementara, laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang , dan akan ditindaklanjuti oleh petugas unit PPA (perlindungan perempuan dan anak).(*)
Source | : | Tribun-Medan.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar