"Padahal anaknya baik banget, alim," jelasnya.
"Kalau anaknya ini (N) datang ke sini sekitar 6 bulanan, pas masuk kelas 1 SD aja," lanjutnya.
Sebelumnya, N tinggal bersama ibu kandungnya di luar Bogor.
Melansir Kompas.com, polisi menetapkan ayah kandung pelaku kekerasan kepada putrinya yang berusia 7 tahun di Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," ucap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Teguh mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Polisi telah mengantongi tiga alat bukti terkait kasus kekerasan ini.
"Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, alat yang digunakan untuk memukul," terang Teguh.
Kepada polisi,pelaku mengaku menganiaya anaknya karena sering rewel.
"Sering rewel makanya dilakukan penganiayaan itu," jelasTeguh, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
(*)