Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sertifikasi Pelatihan Tak Punya, Terkuak Siasat Licik Yudha Arfandi Saat Benamkan Dante, Tunjukkan Gelagat Ini Saat Dipergoki

Desy Kurniasari - Selasa, 13 Februari 2024 | 17:13
Yudha Arfandi ternyata terus gagalkan upaya Dante selamatkan diri
Dok. Kolase foto Tribunnews.com

Yudha Arfandi ternyata terus gagalkan upaya Dante selamatkan diri

GridHot.ID - Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.

Hal ini dibuktikan dengan rekaman CCTV area kolam renang.

CCTV tersebut merekam kekasih Tamara Tyasmara yang dengan sengaja menenggelamkan Dante hingga akhirnya meninggal dunia.

Melansir tribunnewsbogor.com, terungkap siasat licik dari pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi saat menenggelamkan Dante.

Arfandi kini dikenakan pasal pembunuhan berencana atas kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Dante diketahui ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha Arfandi.

Anak kandung Angger Dimas itu bahkan dibenamkan hampir satu menit lamanya oleh kekasih Tamara Tyasmara.

Alhasil Dante pun kekurangan oksigen dan langsung meninggal dunia usai naik dari kolam renang.

Selama berenang 2,5 jam, Dante dan MMA (6) anak tersangka Yudha Arfandi berenang di kolam renang untuk dewasa.

Semula, mereka berenang di kolam dengan kedalaman 130 cm atau 1,3 meter.

Belum turun ke dalam kolam, Yudha rupanya sempat membenamkan kepala MMA ke dalam kolam.

Baca Juga: Yudha Arfandi Akui Sengaja 12 Kali Benamkan Kepala Dante Agar Kuat, Manajer Tamara Tyasmara Murka: Latihan Pernapasan Gak Kayak Gitu

Namun ternyata cara Yudha Arfandi membenamkan MMA dan Dante berbeda.

MMA dibenamkan oleh Yudha dengan posisi tangan masih berpegangan pada tepi kolam.

"Kepala anak tersangka dipegang dan dimasukkan ke dalam air, tangan masih pegang tepi kolam renang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Lalu 20 menit kemudian ketiganya pindah ke kolam dengan kedalaman 1,5 meter.

Di dalam kolam itulah Dante kemudian ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha Arfandi.

"Caranya dengan memegang pinggang korban dan menggunakan kedua tangan tersangka," lanjut Wira.

Ia pun mengatakan, setiap kali Dante berusaha hendak memegang tepi kolam, selalu dijauhkan oleh Yudha Arfandi.

Sadisnya perlakuan Yudha Arfandi ke anak Tamara Tyasmara.
(YouTube)

Sadisnya perlakuan Yudha Arfandi ke anak Tamara Tyasmara.

"Tersangka menarik badan atau kaki korban agar terus berenang, tersangka melakukan hal itu kurang lebih 4 kali," jelasnya.

Wira menuturkan, selama 12 kali menenggelamkan Dante, durasi waktunya berbeda-beda.

"Variasi waktu 14 detik, 4 detik, 2 detik, 24 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik dan 26, yang terakhir adalah 54 detik," tuturnya.

Ia pun menjelaskan, pada rekaman CCTV terlihat ada adegan seolah Yudha Arfandi merencanakan agar tindakannya tidak diketahui orang sekitar.

Baca Juga: Dante Ternyata Sempat Minta Bapaknya Sampaikan Ini pada Tamara Tyasmara, Angger Dimas Emosional Bongkar Pesan Terakhir Sang Putra

"Betul-betul seolah-olah dikemas kematian korban akibat tenggelam," kata dia.

Hal itu terlihat pada rekaman saat tersangka menenggelamkan Dante sebanyak 2, 4, dan 7 detik.

Diduga Yudha Arfandi sengaja membenamkan kepala Dante sebentar saja karena dipergoki oleh live guard.

"Di situlah sebentar, (karena) ketika ada live guard lewat diangkat," pungkasnya.

Sementara itu, Angger Dimas mengaku emosi setelah melihat CCTV anaknya dibenamkan oleh Yudha Arfandi.

"Maaf ini saya pakai masker soalnya saya emosi banget," kata Angger saat diwawancara beberapa waktu lalu.

Dilansir dari tribunsumsel.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kini menyoroti pernyataan Yudha Arfandi yang sengaja tenggelamkan Dante dengan alasan untuk melatih pernapasan.

Bahkan Kombes Wira menyinggung Yudha Arfandi yang melatih Dante berenang meski tak mempunyai sertifikasi pelatihan renang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih berenang, demikian juga untuk menyelam kata Wira Satya, Senin (12/2/2024).

Pihak kepolisian menyebut bahwa untuk mendapatkan sertifikasi kepelatihan renang memang memiliki prosedur tersendiri.

Hingga akhirnya bisa untuk melakukan kegiatan sebagai seorang pelatih renang.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Tampak Rapi dan Merias Wajah di Acara Tahlilan Dante, Kiki Farel Buka Suara Beberkan Fakta

Sementara Yudha Arfandi hanya mengajari Dante berenang dengan seadanya.

"Karena untuk memiliki sertifikasi harus memiliki ketrampilan khusus dan kemampuan khusus dan dilatih dengan peralatan khusus," ujar Wira Satya.

"Kalau kita lihat kemarin itu hanya berenang biasa," lanjutnya.

Sementara itu terungkap alasan Yudha Arfandi sebelumnya menenggelamkan Dante.

Yudha Arfandi mengaku dirinya hanya memberikan latihan pernapasan ke Dante namun tak menyangka bahwa anak sang kekasih berujung meninggal dunia.

Pengakuan tersebut diungkap pihak kepoliaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi.

Saat itu Yudha menyebut dirinya mebenamkan wajah Dante di kolam renang agar tak takut dengan air.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur dia dilansir dari TribunnewsBogor.

Namun pihak kepolisian kini kembali mendalam pernyataan Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante.

Sebab terekam dalam cctv bahwa Yudha melakukan hal tersebut kepada Dante sebanyak 12 kali.

Baca Juga: Tenggelamkan Dante 12 Kali, Yudha Arfandi Enteng Sebut Cuma Latihan Pernapasan: Biar Kuat

"Rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucap Wira.

Rekaman CCTV saat Dante tewas juga memperlihatkan perbuatan Yudha Arfandi yang sangat keji.

Kala itu YA sempat melihat keadaan sekitar sebelum mengenggalamkan Dante, anak Tamara Tyasmara sang kekasih.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, YA alias Yudha Arfandi diduga melakukan kekerasan terhadap Dante.

Awalnya Dante tampak berada di sisi kolam renang bersama Yudha dan seorang bocah wanita.

Dari situlah gelagat aneh Yudha mulai muncul dengan jelas.

Yudha saat itu diketahui sempat celingak celinguk melihat ke sekitar sebelum akhirnya menghampiri Dante.

Arfiandi lalu berenang ke arah Dante dan sempat melirik ke arah kanan dan kiri.

Kemudian Yudha Arfandi menarik tubuh Dante ke dalam air.

Selang sekitar 20 detik kemudian, barulah terlihat kepala Dante menyembul dari dalam air.

Saat itu Dante masih mencoba menggapai sisi kolam renang.

Baca Juga: Pakar Minta Polisi Hati-hati, Video dari Keluarga Yudha Arfandi Diduga Bisa Mengaburkan Fakta Tentang Kematian Dante

Namun YA tampak membiarkan Dante yang sedang kesulitan dan wajahnya berada di dalam air.

Baru setelah itu kemudian memegang tangan Dante yang sepertinya sudah kelelahan.

Sampai akhirnya Dante pun lemas dan terlihat tak sadarkan diri di pinggir kolam renang.

Mengetahui kondisi itu, Yudha Afandi lantas menaikkan tubuh Dante ke luar kolam renang.

Namun tubuh Dante saat itu sudah lemas.

Diduga unsur kekerasan terjadi saat tubuh Dante dimasukkan ke dalam air.

Polisi pun menetapkan pasal berlapis kepada Yudha Arfandi.

Tak hanya kelalaiannya, Arfani pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.

Bahkan terkini, Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati.

Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Yudha Arfandi Terekam CCTV Benamkan Kepala Dante ke Air sebanyak 12 Kali, Pihak Keluarga Minta Tamara Tyasmara Ungkap Kebenaran

"Kemudian, Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/2/2024).(*)

Source :TribunnewsBogor.com Tribunsumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x