Gridhot.ID - Kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beberapa waktu lalu memang sempat menggegerkan banyak pihak.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.
Sambo memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Mahkamah Agung memvonis Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 10 tahun penjara dari yang awalnya 20 tahun penjara.
Beberapa ajudan lainnya yakti Ricky Rizal divonis hukuman 8 tahun dan Kuat Ma'ruf divonis hukuman 10 tahun.
Para ajudan yang menjadi tersangka tersebut diketahui terlibat dalam pembunuhan.
Sementara Bharada E atau Richard Eliezer yang menjadi kambing hitam dalam kasus ini dihukum penjara 1,5 tahun dan kini telah mendapatkan cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
Meski sudah mendapatkan hukuman untuk para pelakunya, kasus Ferdy Sambo sendiri tidak semata-mata langsung selesari.
Orangtua Brigadir J kini kembali muncul dalam kasus ini.
Kabar orangtua Brigadir J disorot setelah Bharada E, yang menembak sang polisi atas perintah mantan Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bebas.