Sadar dengan kondisi anaknya yang sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian menggali lubang di belakang rumah, diduga untuk mengubur jasad anaknya.
Tetangga yang melihat gerak-gerik pelaku merasa curiga.
Sang tetangga lalu memeriksa ke dalam rumah dan mendapati korban terbujur kaku di atas tempat tidurnya.
Melihat kondisi itu, tetangga melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat desa dan polisi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
(*)