“Jadi contohnya Ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu,” kata Aditya.
Aditya mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa dana yang diberikan Wulan ke mantan kekasihnya itu adalah dana yang sudah disepakati bersama.
“Berdasarkan fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca emamg klien kami tidak berutang kepada Ibu Wulan Guritno. Kami memiliki dokumen bukti, fakta-fakta dana kesepakatan tersebut,” ucap Aditya.
Aditya memastikan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewakili Sabda Ahessa untuk mengajak pihak Wulan Guritno berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Dengan demikian semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai. Oleh karena itu kami hadir di sini. Kemudian semangat dari beliau, beliau ingin (Wulan) memberikan kompensasi (keringanan) yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai kekeluargaan seperti itu,” ujar Aditya.
“Dan kami selaku kuasa hukum dr mas sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu,” tutur Aditya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar