Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur tersebut mengarah kepada terduga pelaku.
Pada pukul 13.00 Wita hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fisik yang bersangkutan baru selesai melahirkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata Mukhson, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku dan potongan tubuh korban ke RSUD Kefamenanu guna dilakukan visum et repertum.
Dari dua alat bukti tersebut, penyelidik Polsek Miomaffo Timur meyakini bahwa, telah terjadi tindak pidana sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan terhadap pelaku sejak 27 Januari 2024.
Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, terduga pelaku juga disangka melanggar pasal 340 KUHP.
Motif dariterduga pelakuyakni yang bersangkutan berusaha menyembunyikan kehamilannya dari calon suami beserta keluarga. Pasalnya, pelaku hamil dengan pria lain.
Perkembangan Kasus
Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU sedang menanti waktu yang tepat untuk dilaksanakan proses rekonstruksi kasus dugaan mutilasi bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Kasus yang menyeret nama ibu kandung korban berinisial LK ini sedang dalam proses Penyidikan.
Demikian disampaikan Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu (6/4/2024).