"Disana juga ada beberapa peksos atau pekerja sosial yang mungkin bisa menjangkau keadaan anak (Amy BMJ) ya."
"Karena menurut informasi dari pengacara (Amy BMJ) pada waktu itu, terlapor (Aden Wong) ada di wilayah Jakarta Selatan," terangnya.
Sebelumnya, Rahmayanti juga menyampaikan bahwa pengacara Amy BMJ ini meminta pendampingan kepada KPAI untuk kembali mengambil buah hatinya dari Aden Wong.
"Pengacara tersebut menyampaikan bahwa mereka perlu pendampingan untuk mengambil anaknya Bu Amy," sambungnya.
Namun dalam kasus ini, Rahmayanti menyampaikan bahwa pihak Amy hanya melakukan konsultasi saja, tidak sampai pada tahap pengaduan.
"Untuk kasus ini memang dari pengacaranya tidak memasukkan ke dalam pengaduan KPAI, mereka hanya berkonsultasi saja," imbuhnya.
Menurut Rahmayanti, pihak KPAI pun memperoleh informasi itu lewat selembar kertas laporan Amy yang sempat diajukan ke Polda Metro Jaya.
"Adapun informasi yang kami dapat itu hanya dari selembar laporan pengacara kepada Polda Metro Jaya," jelasnya.
Rahmayanti menjelaskan bahwa laporan tersebut berisikan aduan Amy kepada pengusaha asal Singapura tentang pasal 76 B.
Yakni tentang pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak penelantaran dan pelakuan salah terhadap anak.
"Di dalam laporan tersebut itu disampaikan bahwa Bu Amy mengadukan terlapor terkait pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan juga perlindungan anak pasal 76b."
"Terkait penelantaran dan pelakuan salah terhadap anak," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Youtube,Tribun Seleb |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar