"Tersangka melancarkan aksi cabulnya ketika para korban sedang tidur. Paling dominan, tersangka ini mencium, meraba, dan memainkan alat kelamin para korban," tuturnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialami.
"Tersangka ini juga memberi uang Rp 50.000 kepada para korbannya," lanjutnya.
Saat diperiksa, M mengaku pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis sehingga melakukan hal serupa ke siswa.
"Tersangka (pernah) dicabuli ketika bersekolah di pondok pesantren di Lamongan. Yang mencabuli kakak kelas atau seniornya," tandasnya.
Menurutnya, latar belakang sebagai korban pencabulan sesama jenis menjadi pemicu M melakukan aksinya.
"Beberapa pelaku asusila sesama jenis, rerata memilki riwayat pernah menjadi korban (asusila sesama jenis)," terangnya.
Kasus pencabulan ini sudah dilakukan M selama lima bulan.
"Mulai September 2023-Januari 2024. Baru dilaporkan ke kepolisian pertengahan Maret 2024 kemarin," lanjutnya.
Ia menjelaskan M sudah bekerja di Madrasah tersebut selama 6 tahun dan mengajar mata pelajaran komputer.
"Selain para korban sudah terdata saat ini, mungkin masih ada korban lain. Mengingat, dia sudah lama mengajar. Kami sedang menyelidiki hal ini," ucapnya.