Kepada polisi, tersangka Daswanto mengaku kesal dengan korban yang tidak bisa dilarang,
"Dibilangnya istriku membuat data bohong, ya dipanggilnya lah sama orang Polda itu kan. Dia (korban) bilang gak bermaksud katanya," jelas Daswanto di depan penyidik.
"Terus karena itu kau emosi sama dia?," tanya penyidik Polresta Padang saat pemeriksaan.
"Iya emosi jadinya bang," jawab Daswanto lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi mengungkap, korban juga dipaksa mengemis oleh para pelaku.
Hal itu dilakukan karena penghasilan dari usaha rumah makan mereka tidak maksimal.
“Anak dari tersangka mempunyai ide untuk mencari atau bisa menyuruh korban untuk melakukan pekerjaan lain,” jelasnya.
Akhirnya korban pun dipaksa untuk mengemis di lampu merah sambil membawa anak kecil.
Korban pun kerap kali disiksa jika tidak membawa uang yang cukup saat mengemis.
"Apabila hasil dari meminta-minta tersebut tidak memenuhi target, setiap hari korban menerima kekerasan tersebut," jelasnya.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Padang. Ketiganya dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.(*)