"Kerja dan berduit aja kadang masih engga dihargain" balas komentar warganet lain.
"Belum tentu yg banyak duitnya mau sama elo mbak. Benerin dulu attitudenya" sindir warganet.
"Kita gak boleh meremehkan profesi orang… mungkin itu cita2nya jadi abdi negara… belajar menjaga dan menghargai perasaan orang itu penting…" komentar bijak warganet.
Lalu, berapa kira-kira gaji para anggota TNI mulai dari Tamtama hingga Jenderal?
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, para prajurit TNI diketahui memiliki gaji dan tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut ini daftarnya:
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)Perwira Menengah atau Pamen