Gridhot.ID - Petugas KPPS seharusnya sudah mulai bisa menikmati gaji mereka usai menuntaskan tugas di Pemilu 2024.
Namun ratusan petugas KPPS di Batu Piring kini harus gigit jari akibat tak bisa menikmati gaji mereka.
Pasalnya, gaji KPPS mereka malah dipergunakan untuk kegiatan haram oleh sang bendahara.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, pelaku adalah Bendahara Sekretariat PPS Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, berinisial MH alias D (23).
MH diduga membawa kabur honor KPPS di Kelurahan Batu Piring. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 115 juta.
Akibat kelakian MH, honor 126 petugas KPPS di 18 TPS tak langsung mendapatkan haknya.
Sariatul Adawiyah, anggota KPPS dari TPS 12 di RT 12 Kelurahan Batu Piring mengatakan, dirinya datang ke TPS pada hari pencoblosan Rabu (14/02/2024) sedah sejak jam 04.00 Wita pagi.
Mempersiapkan keperluan pemilu dan bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pemilu.
"Penghitungan suara di TPS 12 sampai jam 06.00 Wita pagi pada Kamis (15/02/2024), lebih dari 24 jam kami bekerja dan diakhir pekerjaan berharap ada upah yang bisa mengurasi rasa lelah namun ternyata harus tertunda," ujarnya.
Setelah dilaporkan oleh KPU Balangan, MH akhirnya diringkus personel Satreskrim Polres Balangan, Jumat (16/02/2024).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Iptu Galuh Rizka Pangestu Kasat Reskrim Polres Balangan mengatakan, MH diamankan di salah satu penginapan di Kabupaten Tabalong, sekitar pukul 15.00 Wita.