Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anggota TNI Senggol Wanita yang Sebut Abdi Negara Tak Berduit, Berapa Gaji Para Prajurit?

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 26 Maret 2024 | 17:42
Seorang wanita sindir gaji para abdi negara
TNI AD dan tangkap layar TikTok/@konniegroup

Seorang wanita sindir gaji para abdi negara

Gridhot.ID - Menjadi prajurit TNI atau seorang abdi negara tak melulu memikirkan tentang gaji yang didapat.

Banyak dari para prajurit rela mengorbankan nyawanya menjadi perisai negara demi keutuhan Indonesia.

Namun sayang, profesi abdi negara ini malah kena sindir seorang wanita yang hanya menuntut permasalahan gaji saja.

Heboh! Seorang wanita menyindir seorang abdi negara yang tak berduit langsung mendapatkan balasan dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Make, dalam komentarnya di sebuah unggahan, wanita tersebut menyindir penghasilan seorang abdi negara yang sedikit alias tak bisa berduit.

"Abdi ga ada ditnya, serius cuyy abdi itu gak ada duitnya" ujar wanita tersebut yang diviralkan oleh akun Instagram @folkrame.

Wanita sindir gaji para anggota TNI atau abdi negara
@folkrame

Wanita sindir gaji para anggota TNI atau abdi negara

Komentar tersebut lantas mendapatkan balasan dari sejumlah warganet.

Tak sedikit warganet yang kesal dengan perkataan dari wanita tersebut dan mulai mencibirnya.

Bahkan seorang anggota TNI pun turut menyindir aksi wanita tersebut.

Anggota TNI itu lantas balik menyindirnya dengan ungkapan yang menusuk tentang adab menghargai sesama manusia.

Anggota TNI tersebut membalasnya dengan sebuah unggahan yang langsung viral di media sosial.

Baca Juga: TNI AU Pakai Boeing 737 untuk Cari Pesawat Smart Air Pengangkut Sembako yang Hilang di Kalimantan, Teknologi Ini Jadi Juru Kunci Penyelamatan

Dalam reaksinya, TNI tersebut mengatakan bahwa tak semuanya melulu tentang uang.

Dia menjelaskan bahwa tidak semua yang ada di muka bumi ini bisa dibeli menggunakan uang, seperti halnya sikap menghargai orang lain.

"Jangan mbak kira semua tentang uang, karena tidak semua bisa dibeli dengan uang, contohnya menghargai orang lain" reaksi anggota TNI.

Sontak unggahan tersebut mendadak viral di media sosial.

Hingga kini banyak warganet yang berduyun-duyun mengomentari unggahan tersebut.

Anggota TNI menjawab sindiran dari wanita yang bahas masalah gaji abdi negara
TikTok/@konniegroup

Anggota TNI menjawab sindiran dari wanita yang bahas masalah gaji abdi negara

Tak sedikit warganet yang mendukung balasan dari anggota TNI itu.

Banyak warganet yang menganggap bahwa perkataan wanita itu telah merendahkan pekerjaan abdi negara.

"Orang yg banyak duitnya udh jelas juga bukan kamu selera nya mba!" tulis komentar warganet.

"Abang abang abdi negara juga nyari yg minimal BERETIKA mba!" timpal warganet lain.

"Paling mbaknya itu gak keturutan punya suami abdi negara." komentar warganet lainnya.

"Kerja dan berduit aja kadang masih engga dihargain" balas komentar warganet lain.

Baca Juga: Satu Marinir TNI AL Tewas, Inilah Sosok Lerimayu Enumbi Pentolan KKB Papua yang Jadi Dalang Baku Tembak di Puncak Jaya

"Belum tentu yg banyak duitnya mau sama elo mbak. Benerin dulu attitudenya" sindir warganet.

"Kita gak boleh meremehkan profesi orang… mungkin itu cita2nya jadi abdi negara… belajar menjaga dan menghargai perasaan orang itu penting…" komentar bijak warganet.

Lalu, berapa kira-kira gaji para anggota TNI mulai dari Tamtama hingga Jenderal?

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, para prajurit TNI diketahui memiliki gaji dan tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut ini daftarnya:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Baca Juga: 2 Bos KKB Papua yang Perintahkan Tembak Prajurit Denjaka, Konon Paling Ditakuti di Puncak Jaya, Sebby Sambom: Kami Bertanggung Jawab

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)Perwira Menengah atau Pamen

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

  • Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan Kinerja TNI AD

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan.

Berikut daftar tunjangan TNI AD:

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika seseorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Calon Suami Akhirnya Ketemu Saat Bukber Keluarga, Perlakuan Saudara Lettu Fardhana pada Sang Pedangdut Jadi Sorotan: MasyaAllah

Tunjangan Lain Prajurit TNI AD

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
(*)

(*)

Source :Kompas TV Tribunnews Maker

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x