Gridhot.ID - Geger suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait tambang timah tersebut sejak tahun 2015.
Akibat kasus yang juga menjerat Harvey Moeis ini, negara Indonesia diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp271 triliun.
Harvey Moeis kini sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, suami Sandra Dewi tersebut juga sudah diperiksa kesehatannya.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ucap dia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey selaku perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT terjerat kasus ini pada 2018-2019.
Pada periode itu, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS kongkalikong, mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.