Hanya saja, ada informasi yang menyebutkan, bahwa pada 31 Desember 2022 silam, sempat ada ditemukan mayat laki-laki tanpa identitas di daerah Sawahlunto.
Namun belum dapat dipastikan apakah itu jenazah korban atau bukan.
"Kami meminta kepada TNI AL, jika jenazah korban sudah ditemukan, keluarga sendiri yang harus membawa jenazahnya," kata Yason.
Ia berharap jenazah korban bisa secepatnya ditemukan, untuk bisa dimakamkan secara layak di kampung halamannya di Nias Selatan.
Kemudian, kata Yason, keluarga meminta agar kerugian yang dialami keluarga korban diganti sepenuhnya oleh terduga pelaku.
Apalagi barang milik korban, seperti ATM dan handphone juga raib.
"Kami juga meminta agar pelaku dipecat dan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku di negara republik ini," tegas Yason.
Keluarga korban juga berharap, pelaku lainnya bernama Alvin yang kabarnya sudah ditangkap harus juga dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sebab, perbuatan para pelaku sangat keji dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Melansir tribun-medan.com, Serda Adan Aryan Marsal, onum Polisi Militer TNI AL yang bertugas di Nias nekat diduga membunuh eks Casis Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Korban dihabisi di kawasan Sawahlunto, Sumatera Barat pada Desember 2022 silam, dan baru ketahuan saat ini.
Menurut Yason Telaumbanua, paman korban, kini Serda Adan Aryan Marsal sudah diamankan dan dibawa ke Kota Padang untuk menunjukkan dimana tempat pelaku membunuh dan membuang jasad korban.
Source | : | Tribun-Medan.com,Tribun-video.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar