Keluarga korban juga berharap, pelaku lainnya bernama Alvin yang kabarnya sudah ditangkap harus juga dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Sebab, perbuatan para pelaku terbilang sangat keji dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Dari narasi yang beredar di media sosial disebutkan, terbongkarnya kasus ini ketika keluarga korban melapor ke Komandan Pos Angkatan Laut Lahewa, Nias pada 25 Maret 2024.
Narasi yang beredar menyebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2022, saat korban hendak mencoba masuk sebagai anggota TNI AL.
Ketika itu, Antonius Paiman Telaumbanua, kerabat dari Iwan Sutrisman Telaumbanua menemui Serda Pom Adan.
Antonius mengutarakan niatnya, bahwa ada kerabatnya yang ingin menjadi anggota TNI AL.
Merespon keinginan Antonius, Serda Pom Adan kemudian meminta saksi menyiapkan uang Rp 200 juta untuk biaya masuk TNI AL.
Kemudian, korban pada tahun 2022 mengikuti seleksi masuk TNI AL gelombang II.
Saat mengikuti tes, Iwan Sutrisman Telaumbanua yang merupakan warga Desa Lahusa Idanetae, Kecamatan Idanetae, Kabupaten Nias Selatan dinyatakan tidak lulus.
Kemudian, Serda Pom Adan mendatangi kediaman korban, dan menyarankan kepada keluarga, agar korban masuk TNI AL di Lanal II Padang.
Alasan Serda Pom Adan, dia punya om yang bertugas di sana, mampu membantu meluluskan korban.
Source | : | Tribun-Medan.com,Tribun-video.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar